BAB V
AKSESIBILITAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
1)
Pemerintah Daerah, badan hukurn atau badan usaha, dan masyarakat,
wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
2)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitassebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih
menunjang penyandang disabilitas agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
3)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk kegiatan yang melibatkan langsung
dan/atau tidak langsung bagi penyandang disabilitas.
Pasal 45
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
berbentuk:
a.
fisik dan
b.
non fisik
Bagian Kedua
Aksesibilitas Fisik
Pasal 46
Penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum
yang meliputi:
a.
aksesibilitas pada bangunan umum;
b.
aksesibilitas pada jalan umum;
c.
aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman; dan
d.
aksesibilitas pada angkutan umum.
Pasal 47
1)
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 huruf a, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan
menyediakan :
a.
akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b.
pintu, ramp, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c.
tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d.
toilet;
e.
tempat minum;
f.
tempat telepon;
g.
peringatan darurat; dan
h.
tanda-tanda.
2)
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf b dilaksanakan dengan menyedlakan:
a.
akses ke, dan dari jalan umum;
b.
akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c.
jembatan penyeberangan;
d.
jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e.
tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.
tempat pemberhentian kendaraan umum;
g.
tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h.
trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda; dan
i.
terowongan penyeberangan.
3)
Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan pemakaman umum;
b.
tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c.
tempat duduk/istirahat;
d.
tempat minum;
e.
tempat telepon;
f.
toilet; dan
g.
tanda-tanda.
4)
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 huruf d, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan
menyediakan:
a.
ramp;
b.
tempat duduk; dan
c.
tanda-tanda.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal47, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 49
1)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilaksanakan
secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan
penyandang disabilitas.
2)
Dalam hal sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi
aksesibilitas dan belum standar, wajib dilengkapi dan disesuaikan dengan
standar yang ditetapkan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas aksesibilitas yang
dibutuhkan penvandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam ayat
(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
Aksesibilitas Non Fisik
Pasal 50
Penyediaan aksesibilitas berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf b meliputi :
a.
pelayanan informasi; dan
b.
pelayanan khusus.
Pasal 51
1)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a,
untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas berkenaan dengan
akseslbilitas yang tersedia pada bangunan pemerintah, swasta, bangunan umum
atau fasilitas umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum, dan angkutan umum.
2)
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b,
ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam
melaksanakan kegiatan di bangunan pemerintah, swasta, bangunan umum atau
fasilitas umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum, dan angkutan umum.
Pasal 52
Setiap
penyedia pelayanan informasi bagi kepentingan publik wajib menyediakan
aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
Pasal 53
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dengan Peraturan Gubernur.
0 comments:
Post a Comment