GURU
PEMBIMBIMG KHUSUS (GPK)
Pengertian
- Bukan guru kelas
- Bukan guru mata pelajaran
- Bukan guru pembimbing dan
penyuluhan
- GPK adalah guru yang memiliki
kualifikasi/ latar belakang pendidikan luar biasa yang bertugas
menjembatani kesulitan ABK dan guru kelas/ mapel dalam proses pembelajaran
serta melakukan tugas khusus yang tidak dilakukan oleh guru pada umumnya.
Tugas khusus itu adalah tugas yang berkaitan dengan kebutuhan khusus ABK
Peran GPK
Selain berperan seperti
halnya guru pada umunya, GPK memiliki peran khusus yaitu:
- Mengembangkan dan memelihara kesepadanan optimal ABK dengan anak
lain.
- Menjaga agar kehadiran ABK tidak
mengganggu pelaksanaan program pendidikan sekolah umum.
- Mengembangkan
dan meningkatkan program pendidikan inklusi.
- Mengusahakan
keserasian suasana pendidikan di sekolah dan di tengah-tengah keluarga
anak berkebutuhan khusus.
Tugas Gpk
- Tugas
menyelenggarakan assesmen
- Tugas menyelenggarakan kurikulum plus (pendidikan kompensatoris)
- Tugas
menyelenggarakan layanan pembelajaran khusus
- Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah
- Tugas menyelenggarakan adaptasi media
- Tugas pengelolaan alat bantu/
paraga khusus/ buku khusus/ media khusus
- Tugas
menyelenggarakan pengembangan program
- Tugas menyelenggarakan administrasi khusus
1.
Tugas Asesmen
Asesmen adalah penilaian yang mengacu pada berbagai Instrumen
yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi seperti pengetahuan, pemahaman,
keterampilan, dan tingkah laku anak. Proses pengumpulan informasi tentang
seorang anak yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan yang
berhubungan dengan anak
Penyelenggaraan
asesmen khusus bertujuan :
a. Mengetahui jenis dan tingkat ABK.
b. Mengetahui jenis dan tingkat kendala ABK.
c. Mengetahui berbagai potensi yang dimiliki ABK.
d. Mengetahui berbagai kebutuhan ABK.
e. Mengetahui kemajuan atau hasil pencapaian ABK dalam
proses pelayanan kependidikan khusus.
Tugas
menyelenggarakan asesmen dilakukan secara bertahap meliputi:
a. Asesmen diagnostik, dilaksanakan pada waktu ABK mulai
masuk sekolah atau pada waktu mengalami kesulitan dalam proses belajar
mengajar.
b. Asesmen formatif, dilaksanakan bersamaan
penyelenggaraan bimbingan, latihan, pengajaran kompensatif.
c. Asesmen sumatif, dilaksanakan pada tahap akhir
penyelenggaraan pendidikan khusus.
2.
Tugas berkaitan dengan kurikulum plus/
kompensatoris
Kurikulum tambahan ini
tidak ada dalam kurikulum standar. Kurikulum tambahan ini berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan kompensatoris
yang bersifat membimbing, melatih,dan membenahi anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan
berintegrasi ke dalam klas bersama-sama anak awas. Penyelenggaraan kurikulum plus bertujuan mencapai
kesepadanan optimal ABK dengan peserta didik lain.
Kurikulum plus ini terdiri dari dua bagian :
1. Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus
untuk meningkatkan kemampuan mereka
melaksanakan kehidupan sekolah. Bagian
ini meliputi: latihan kedriaan, latihan Orientasi dan Mobilitas (tunanetra),
bina persepsi bunyi dan irama (tunarungu), bina diri (tunagrahita), bina gerak
(tunadaksa), bina pribadi dan sosial (tunalaras), bina komunikasi (autis), latihan Olah Raga dan Kesehatan, latihan
keterampilan sehari-hari, dan bimbingan sosialisasi. Bagian pertama dari kurikulum plus ini disebut juga
bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus di sekolah.
2. Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus
untuk mempersiapkan diri mengikuti pelajaran di dalam kelas.
Bagian ini
meliputi pengajaran konsep dasar bahasa, baca tulis Braille (tunanetra),
komunikasi total (tunarungu) dan pengajaran konsep dasar matematika, IPA, dan
IPS; serta latihan alat bantu-peraga khusus. Bagian
kedua dari kurikulum plus ini disebut
bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus ke dalam kelas.
3. Tugas:
Layanan Pembelajaran Khusus
Pengajaran khusus adalah pengajaran yang diberikan kepada
ABK yang di dalam proses belajar mengalami ketidaksesuaian dengan tuntutan
kurikulum standar. Penyelenggaraan ini bertujuan mencapai kesesuaian optimal
ABK dengan tuntutan program pendidikan mereka.
Pembelajaran ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
meliputi:
1. Pengajaran remedial, diberikan jika ABK di dalam
proses belajar mengajar di klas mengalami ketidakjelasan, salah pengertian dan
atau kesalahan cara mengajar guru,
2. Pengajaran akselerasi, diberikan kepada ABK yang
mengalami kecerdasan istimewa dan berprestasi luar biasa dalam pelajarannya,
3. Pengajaran pengayaan, diberikan kepada semua ABK untuk
memperkaya pengalaman kongkret sesuai dengan program pengajaran mereka.
4. Pembelajaran individual dengan program pembelaaran
individual (PPI): dilaksanakan terhadap ABK dengan kecerdasan di bawah
rata-rata dan tidak mampu mengikuti pembelajaran dengan kurikulum standar.
4.
Tugas Kunjungan Rumah
Tugas menyelenggarakan
kunjungan rumah adalah pelayanan kepada
orang tua dan anggota keluarga ABK untuk mengembangkan pengertian dan sikap
wajar terhadap ABK. Penyelenggaraan kunjungan rumah bertujuan
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyepadankan suasana pendidikan di rumah dan
suasana pendidikan & sekolah, yang tugas-tugasnya meliputi:
1.
Bimbingan
kepada orangtua dan keluarga ABK.
2.
Bimbingan
dan latihan-latihan kepada ABK terhadap hal-hal yang sulit dilaksanakan di
sekolah.
5. Tugas
Adaptasi Media/ alat Khusus
Adaptasi media misalnya kegiatan mengalihhurufkan dari
huruf Braille ke huruf visual, atau sebaliknya, serta memperbesar ukuran huruf
untuk anak low vision.
Penyelenggaraan adaptasi media bertujuan:
1. Menghilangkan kesenjangan komunikasi tertulis/ lesan
antara ABK dengan para Guru Klas / Guru Bidang studi.
2. Melengkapi bahan pelajaran tertulis yang relevan
dengan ABK (tunanetra: dalam huruf Braille dan atau huruf visual ukuran besar).
6. Tugas
pengelolaan alat bantu/ paraga khusus/ buku khusus/ media khusus
Pengelolaan
alat bantu/ peraga khusus adalah pengelolaan alat pengajaran, alat peraga, dan
buku-buku khusus bag! ABK,
Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus bagi ABK
bertujuan:
1. Menjamin efisiensi optimal penggunaan alat
bantu/peraga khusus dan buku-buku ABK.
2. Membebaskan para Guru Klas / Guru Bidang studi dari
tugas mengelola alat bantu/peraga khusus.
Tugas mengelola alat bantu/peraga khusus dan buku ABK
meliputi:
1. Menyimpan serta merawat alat bantu/peraga khusus dan
buku ABK.
2. Mengatur penggunaan alat bantu/peraga khusus dan buku
ABK.
3. Mengurus pengadaan alat bantu/peraga khusus dan buku
ABK.
4. Mengembalikan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK
yang sudah tidak digunakan secara aktif pada Pusat Material Pendidikan Inklusi
Tunanetra.
5. Membuat alat bantu/peraga sederhana.
7.
Tugas pengembangan program
Pengembangan program Pendidikan
Inklusi adalah:
1.
Pembinaan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
tugas para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
2.
Pembinaan wawasan, sikap dan perilaku profesional di
kalangan para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
3.
Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata
pelajaran dalam mengadaptasi pembelajaran agar pembelajaran dapat
dilakukan mampu mengakomodasi kebutuhan
semua peserta didik (termasuk ABK).
4.
Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata
pelajaran dalam mengadaptasi penilaian.
5.
Melakukan bimbingan kepada warga sekolah dalam
memperlakukan ABK dengan tepat.
Pengembangan program
Pendidikan Inklusi Tunanetra bertujuan menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan
kependidikan khusus serta memperluas jangkauan layanan pendidikan inklusif.
Tugas menyelenggarakan pengembangan program dilaksanakan melalui KKG, MGMP,
MKKS, workshop dll.
8.
Tugas administrasi khsus
Administrasi khusus adalah segala kegiatan
administrasi yang diperlukan bagi ABK dan yang tidak termasuk ke dalam
administrasi sekolah.
Penyelenggaraan administrasi khusus bertujuan:
1.
Menjaga kelancaran dan kestabilan administrasi
sekolah.
2.
Mendukung dan melengkapi tugas-tugas para GPK dan
dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
Tugas menyelenggarakan administrasi khusus meliputi:
1.
Menyusun jadwal tugas seminggu untuk masa
pelaksanaan satu semester/ tahunan, dan mengusahakan pengesahannya kepada
Kepala Sekolah.
2.
Menyusun laporan pelaksanaan tugas bulanan dan menyampaikan kepada Kepala Sekolah serta
pihak-pihak lain yang berkepentingan
3.
Merekam hasil asesmen dan evaluasi khusus, menyimpan dan
mengatur penggunaan dokumen-dokumen evaluasi khusus,
4.
Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan kurikulum
plus/ pengajaran kompensatif, kunjungan rumah, pengelolaan alat bantu/peraga khusus, adaptasi
media/ alat, serta menyelenggarakan administrasi pengembangan program.
5.
Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan
jabatan GPK .
aktif ni....izin copy pak guru...
ReplyDeleteIzin copy...untuk kutipan tugas matkul pendidikan inclusive di pascasarjana upi, Terimakasih
ReplyDelete