2013-01-05

Pengertian dan Tugas Guru Pembimbing Khusus (GPK)


GURU PEMBIMBIMG KHUSUS (GPK)
Pengertian
  1. Bukan guru kelas
  2. Bukan guru mata pelajaran
  3. Bukan guru pembimbing dan penyuluhan
  4. GPK adalah guru yang memiliki kualifikasi/ latar belakang pendidikan luar biasa yang bertugas menjembatani kesulitan ABK dan guru kelas/ mapel dalam proses pembelajaran serta melakukan tugas khusus yang tidak dilakukan oleh guru pada umumnya. Tugas khusus itu adalah tugas yang berkaitan dengan  kebutuhan khusus  ABK
Peran  GPK
Selain berperan seperti halnya guru pada umunya, GPK memiliki peran khusus yaitu:
  1. Mengembangkan dan memelihara kesepadanan optimal ABK dengan anak lain.
  2. Menjaga agar kehadiran ABK tidak  mengganggu pelaksanaan program pendidikan sekolah umum.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan program pendidikan inklusi.
  4. Mengusahakan keserasian suasana pendidikan di sekolah dan di tengah-tengah keluarga anak berkebutuhan khusus.
Tugas Gpk
  1. Tugas menyelenggarakan assesmen
  2. Tugas menyelenggarakan kurikulum plus (pendidikan kompensatoris)
  3. Tugas menyelenggarakan layanan pembelajaran khusus
  4. Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah
  5. Tugas menyelenggarakan adaptasi media
  6. Tugas pengelolaan alat bantu/ paraga khusus/ buku khusus/ media khusus
  7. Tugas menyelenggarakan pengembangan program
  8. Tugas menyelenggarakan administrasi khusus


1.      Tugas Asesmen
Asesmen  adalah penilaian  yang mengacu pada berbagai Instrumen yang  dapat digunakan  untuk memperoleh  informasi seperti pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan tingkah laku anak. Proses pengumpulan informasi tentang seorang anak yang akan digunakan untuk membuat pertimbangan dan keputusan yang berhubungan dengan anak
Penyelenggaraan asesmen khusus bertujuan :
a.      Mengetahui jenis dan tingkat ABK.
b.      Mengetahui jenis dan tingkat kendala ABK.
c.       Mengetahui berbagai potensi yang dimiliki ABK.
d.      Mengetahui berbagai kebutuhan ABK.
e.      Mengetahui kemajuan atau hasil pencapaian ABK dalam proses pelayanan kependidikan khusus.

Tugas menyelenggarakan asesmen dilakukan secara bertahap meliputi: 
a.       Asesmen diagnostik, dilaksanakan pada waktu ABK mulai masuk sekolah atau pada waktu mengalami kesulitan dalam proses belajar mengajar.
b.      Asesmen formatif, dilaksanakan bersamaan penyelenggaraan bimbingan, latihan, pengajaran kompensatif.
c.       Asesmen sumatif, dilaksanakan pada tahap akhir penyelenggaraan pendidikan khusus.

2.      Tugas  berkaitan dengan kurikulum plus/ kompensatoris
Kurikulum tambahan ini  tidak ada dalam kurikulum standar. Kurikulum tambahan ini berkaitan dengan  kegiatan-kegiatan kompensatoris yang bersifat membimbing, melatih,dan membenahi anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan berintegrasi ke dalam klas bersama-sama anak awas. Penyelenggaraan kurikulum plus bertujuan mencapai kesepadanan optimal ABK dengan peserta didik lain.

Kurikulum plus ini terdiri dari dua bagian :
1.      Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk  meningkatkan kemampuan mereka melaksanakan  kehidupan sekolah. Bagian ini meliputi: latihan kedriaan, latihan Orientasi dan Mobilitas (tunanetra), bina persepsi bunyi dan irama (tunarungu), bina diri (tunagrahita), bina gerak (tunadaksa), bina pribadi dan sosial (tunalaras), bina komunikasi (autis),  latihan Olah Raga dan Kesehatan, latihan keterampilan sehari-hari, dan bimbingan sosialisasi. Bagian pertama dari kurikulum plus ini disebut juga bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus di sekolah.
2.      Memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mempersiapkan diri mengikuti pelajaran di dalam kelas.   
Bagian ini meliputi pengajaran konsep dasar bahasa, baca tulis Braille (tunanetra), komunikasi total (tunarungu) dan pengajaran konsep dasar matematika, IPA, dan IPS; serta latihan alat bantu-peraga khusus.  Bagian kedua dari kurikulum plus ini disebut  bimbingan penyesuaian anak berkebutuhan khusus ke dalam kelas.

3.      Tugas: Layanan Pembelajaran Khusus
Pengajaran khusus adalah pengajaran yang diberikan kepada ABK yang di dalam proses belajar mengalami ketidaksesuaian dengan tuntutan kurikulum standar. Penyelenggaraan ini bertujuan mencapai kesesuaian optimal ABK dengan tuntutan program pendidikan mereka.
Pembelajaran ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan meliputi:
1.      Pengajaran remedial, diberikan jika ABK di dalam proses belajar mengajar di klas mengalami ketidakjelasan, salah pengertian dan atau kesalahan cara mengajar guru,
2.      Pengajaran akselerasi, diberikan kepada ABK yang mengalami kecerdasan istimewa dan berprestasi luar biasa  dalam pelajarannya,
3.      Pengajaran pengayaan, diberikan kepada semua ABK untuk memperkaya pengalaman kongkret sesuai dengan program pengajaran mereka.
4.      Pembelajaran individual dengan program pembelaaran individual (PPI): dilaksanakan terhadap ABK dengan kecerdasan di bawah rata-rata dan tidak mampu mengikuti pembelajaran dengan kurikulum standar.

4.      Tugas Kunjungan Rumah
Tugas menyelenggarakan kunjungan rumah  adalah pelayanan kepada orang tua dan anggota keluarga ABK untuk mengembangkan pengertian dan sikap wajar terhadap ABK. Penyelenggaraan kunjungan rumah bertujuan menyelaraskan, menyerasikan, dan menyepadankan suasana pendidikan di rumah dan suasana pendidikan & sekolah, yang tugas-tugasnya meliputi:
1.      Bimbingan kepada orangtua dan keluarga ABK.
2.      Bimbingan dan latihan-latihan kepada ABK terhadap hal-hal yang sulit dilaksanakan di sekolah.

5.      Tugas Adaptasi Media/ alat  Khusus
Adaptasi media misalnya kegiatan mengalihhurufkan dari huruf Braille ke huruf visual, atau sebaliknya, serta memperbesar ukuran huruf untuk anak low vision.
Penyelenggaraan adaptasi media bertujuan:
1.      Menghilangkan kesenjangan komunikasi tertulis/ lesan antara ABK dengan para Guru Klas / Guru Bidang studi.
2.      Melengkapi bahan pelajaran tertulis yang relevan dengan ABK (tunanetra: dalam huruf Braille dan atau huruf visual ukuran besar).

6.      Tugas pengelolaan alat bantu/ paraga khusus/ buku khusus/ media khusus
Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus adalah pengelolaan alat pengajaran, alat peraga, dan buku-buku khusus bag! ABK,

Pengelolaan alat bantu/ peraga khusus bagi ABK bertujuan:
1.      Menjamin efisiensi optimal penggunaan alat bantu/peraga khusus dan buku-buku ABK.
2.      Membebaskan para Guru Klas / Guru Bidang studi dari tugas mengelola alat bantu/peraga khusus.

Tugas mengelola alat bantu/peraga khusus dan buku ABK meliputi:
1.      Menyimpan serta merawat alat bantu/peraga khusus dan buku ABK.
2.      Mengatur penggunaan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK.
3.      Mengurus pengadaan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK.
4.      Mengembalikan alat bantu/peraga khusus dan buku ABK yang sudah tidak digunakan secara aktif pada Pusat Material Pendidikan Inklusi Tunanetra.
5.      Membuat alat bantu/peraga sederhana.

7.      Tugas pengembangan program
Pengembangan program Pendidikan Inklusi adalah:
1.      Pembinaan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
2.      Pembinaan wawasan, sikap dan perilaku profesional di kalangan para GPK dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.
3.      Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata pelajaran dalam mengadaptasi pembelajaran agar pembelajaran dapat dilakukan  mampu mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik (termasuk ABK).
4.      Melakukan bimbingan kepada guru kelas/ mata pelajaran dalam mengadaptasi penilaian.
5.      Melakukan bimbingan kepada warga sekolah dalam memperlakukan ABK dengan tepat.
  
Pengembangan program Pendidikan Inklusi Tunanetra bertujuan menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kependidikan khusus serta memperluas jangkauan layanan pendidikan inklusif. Tugas menyelenggarakan pengembangan program dilaksanakan melalui KKG, MGMP, MKKS, workshop dll.

8.      Tugas administrasi khsus
Administrasi khusus adalah segala kegiatan administrasi yang diperlukan bagi ABK dan yang tidak termasuk ke dalam administrasi sekolah.
Penyelenggaraan administrasi khusus bertujuan:
1.      Menjaga kelancaran dan kestabilan administrasi sekolah.
2.      Mendukung dan melengkapi tugas-tugas para GPK dan dan guru kelas/ mata pelajaran/ BP.

Tugas menyelenggarakan administrasi khusus meliputi:
1.      Menyusun jadwal tugas seminggu untuk masa pelaksanaan satu semester/ tahunan, dan mengusahakan pengesahannya kepada Kepala Sekolah.
2.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas bulanan dan  menyampaikan kepada Kepala Sekolah serta pihak-pihak lain yang berkepentingan
3.      Merekam hasil  asesmen dan evaluasi khusus, menyimpan dan mengatur penggunaan dokumen-dokumen evaluasi khusus,
4.      Menyelenggarakan administrasi pelaksanaan kurikulum plus/ pengajaran kompensatif, kunjungan rumah,  pengelolaan alat bantu/peraga khusus, adaptasi media/ alat, serta menyelenggarakan administrasi pengembangan program.
5.      Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan jabatan GPK .

2 comments:

  1. aktif ni....izin copy pak guru...

    ReplyDelete
  2. Izin copy...untuk kutipan tugas matkul pendidikan inclusive di pascasarjana upi, Terimakasih

    ReplyDelete